Thursday, March 5, 2015

Cara Membuat Paspor Dan Visa

Cara mengurus paspor - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Teks ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang cara mengurus paspor.

Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus paspor :

  1. Akte Kelahiran asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Ijazah terakhir
  5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  6. 2 lembar pasfoto 4x6
  7. Surat Rekomendasi Perusahaan atau surat keterangan kuliah (apabila keluar negeri untuk bekerja atau sekolah)

Langkah-langkah mengurus paspor :

  1. Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah itu anda akan menerima jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  3. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  4. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta meminta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
Itu tadi langkah-langkah mengurus paspor bagi warga negara indonesia. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

oOo

Proses  pembuatan visa - Visa merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

Cara Membuat Paspor Dan VisaDokumen yang diperlukan dalam pembuatan visa :

  1. KTP (Asli dan Photocopy*)
  2. Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
  3. Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
  4. Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
  5. Foto

Langkah-langkah pembuatan visa :

  1. Pertama, anda harus mendaftarkan diri secara online.
  2. Kemudian, di situs online tersebut terdapat sebuah formulir. Isikan data diri dengan lengkap.
  3. Setelah itu, persiapkan persyaratan tadi juga persyaratan tambahan seperti, biaya pengajuan visa.
  4. Lalu, anda akan diwawancarai. Usahakan untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, jujur, dan pastinya jelas. Setelah diwawancara anda akan menerima dokumen berwarna yang mencakup tentang hasil dari semua hal yang sudah anda ajukan. Jika dokumen yang diberikan berwarna putih, berarti aplikasi yang anda ajukan disetujui. Sedangkan untuk yang berwarna lain, berarti anda harus melakukan hal tambahan/yang belum lengkap.
  5. Setelah semuanya beres, anda dapat mengambil visa anda.
Nah, semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi kalian yang pengen keluar negeri untuk bekerja maupun hanya sekedar jalan-jalan.
Artikel Menarik Lainnya
Previous Post
Next Post

0 komentar:

- Pengunjung yang hebat pasti meninggalkan komentar
- Komentar IKLAN / LINK AKTIV tidak akan di Publish
- Komentar mengandung unsur SARA tidak akan di Publish
- Komentarlah dengan bijak sesuai topik artikel
- Komentar anda menjadi undangan bagi saya

Followers